Sabtu, 26 Januari 2008

STATUS ORANG _ ORANG YANG DIAM TIDAK MEMBANTU PENGUASA KAFIR DAN TIDAK PULA MENGINGKARI MEREKA

STATUS ORANG _ ORANG YANG DIAM TIDAK MEMBANTU PENGUASA KAFIR DAN TIDAK PULA MENGINGKARI MEREKA

Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan sahabat seluruhnya.
Wa Ba’du
Bagaimanakah status orang-orang yang tinggal di dalam negara kafir, sedang mereka bersikap pasif, tidak membantu pemerintah kafir dan tidak pula mengingkari mereka? Inilah bahasan yang merupakan jawaban atas pertanyaan itu, ditulis oleh Syaikh Abdul Qadir Ibnu Abdil Aziz dalam Kitab Al Jami Juz 9. Beliau – semoga Allah memberkatinya – berkata :
Adapun berkaitan dengan orang-orang yang diam tidak membantu para penguasa kafir dan tidak mengingkari terhadap mereka, sedang mereka adalah mayoritas orang-orang yang (ada) di negeri ini, maka status hukum mereka itu adalah sebagai berikut :

Pertama
Dari Sisi Hukum-Hukum Iman
Dan Kekafiran

Orang yang ‘diam’ di negeri ini keadaannya tidak lepas dari salah satu dari tiga keadaan :
- Orang yang dhahirnya adalah kafir.
- Atau orang yang dhahirnya adalah muslim.
- Atau orang yang tidak nampak darinya sesuatupun yang menunjukkan bahwa dia itu muslim atau kafir.

Pertama :
Barangsiapa yang dhahirnya adalah kafir, baik kafir asli atau murtad, maka ia kafir secara hukum, seperti Kristen, Yahudi, Komunis, Atheis, dan orang murtad dengan sebab meninggalkan shalat, atau menghina agama ini atau beribadah kepada orang-orang yang sudah dikubur dengan bentuk permohonan, permintaan tolong, nadzar, sembelihan atau sebab-sebab kemurtadan lainnya.

Ke dua :
Barangsiapa yang dhahirnya muslim, maka ia muslim secara hukum, dan ia adalah yang disebut dengan muslim mastūrul hāl, yaitu orang yang nampak darinya suatu ciri dari ciri-ciri keIslaman dan tidak diketahui darinya satupun dari pembatal-pembatal keIslaman. Itu dikarenakan sesungguhnya ciri-ciri Islam adalah sebab-sebab yang nampak yang di atasnya Allah menetapkan status Islam bagi pelakunya, sehingga berlakulah baginya status hukum Islam, kecuali hal yang nampak ini diselisihi oleh hal yang nampak yang lebih kuat darinya, seperti pendatangannya akan suatu pembatal keIslaman, maka pembatal yang dhahir ini diunggulkan terhadap ciri dhahir keIslaman itu. Adapun selagi tidak diketahui suatupun pembatal darinya, maka status Islam masih tetap berlaku baginya. Rasulullah saw bersabda :
“Siapa yang shalat dengan shalat kita, dia menghadap kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka itulah orang muslim.” (HR. Al Bukhari : 391).
Ibnu Hajar berkata dalam syarahnya : [Dan ada faidah di dalamnya bahwa urusan-urusan manusia itu diperlakukan sesuai dhahirnya, barangsiapa menampakkan ajaran-ajaran agama ini maka diberlakukan terhadapnya hukum-hukum pemeluk Islam selagi tidak nampak darinya yang menyelisihi hal itu]. (Fathul Bariy 1/497).
SELENGKAPNYA

Tidak ada komentar: