STATUS ANSHOR THOGHUT
Dari Kalangan Polisi, Tentara, Badan Intelejen dan Ulama Suu'
dari Kitab Al Jami Fi Tholabil 'Ilmi Asy Syarif juz "Kesepuluh"
Pengantar penerjemah
Segala puji hanya milik Allah, Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan semua shahabat, wa badu,
Ini adalah bahasan tuntas tentag para pembela thoghut hukum dari kalangan Polisi, Tentara, Badan Intelejen, Pers, Cendikiawan, Ulama Suu' dan yang lainnya yang membantu thoghut dengan ucaoan, perbuatan atau dengan keduanya dinegara kafir mana saja.
Dinegara RI ini tentara dibuat sebagai alat thoghut untuk mengokohkan sistem kafirnya sebagaimana dalam UUN 45, Bab XII Pasala 30 (3) dinyatakan :
"TNI terdiri dari AD, AL dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara"
Jadi tentara RI adalah kafir. Begitu juga polisi dan semua elemennya baik itu brimob, Reserse maupun Polantas tidak ada perbedaan karena mereka disatukan dengan satu tujuan dan tugas yaitu sebagaimana dalam UUD 45 Bab XII Pasal 30 (4) :
Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyaraka berugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Mereka berada diabawah satu pimpinan, satu tujuan dan satu tugas sedangkan individu-individu thoifah muntani'ah adalah mengikuti status pimpinannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma' dan kaidah Fiqhiyah jadi tidak ada satu dalilpun yang mengeluarkan Polantas dari asal thoifah kafir tersebut,
Materi ini membahas itu semua dengan tuntas dan sengaja saya sertakan komentar Al Maqdisy terhadap materi ini agar dapat meluruskan kekeliruan yang ada didalamnya.
Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita, dan segala puji hanya milik Allah Rabbul 'alamin.
SELENGKAPNYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar