PENGADILAN BAGI THOGHUT….
I. PARA TERSANGKA
1. Penguasa negeri ini dan seluruh penguasa zaman ini, dan para pembantunya dan orang-orang yang melindunginya untuk menerapkan undang-undang buatannya.
2. Hakim, Mahkamah Keamanan Negara dan para pembantunya, serta semua yang memutuskan dengan undang-undang buatan.
3. Badan Intelejen mereka, para Tentara mereka, aparat keamanannya, para pendukungnya serta kaki tangannya yang melindungi undang-undang buatannya.
4. Alim ‘Ulama mereka, para pendeta mereka, dan para cendikiawan yang menyesatkan, yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil dalam rangka melegalkan agama Syirik Demokrasi [hukum rakyat untuk rakyat].
5. Setiap orang yang mendukung mereka dan merestui mereka, dan berbicara atas nama mereka juga ikut serta dalam mengakui dan menjalankan agama Demokrasi mereka yang bathil.
II. TUDUHAN-TUDUHAN POKOK YANG DI DAKWAKAN
1. Menyerikatkan diri dengan Alloh dalam satu sifat yang merupakan salah satu sifat khusus Alloh [pembuatan hukum].
2. Peribadatan kepada selain Alloh Ta’ala dengan cara memalingkan atau menerima hukum dari selain-Nya.
3. Mengangkat tuhan-tuhan yang membuat hukum lagi beraneka ragam di samping Alloh.
4. Membekukan hukum-hukum Alloh dan Syari’at-syari’at-Nya, serta mengedepankan undang-undang buatan dan hukum-hukum produk bumi terhadap hukum Alloh.
5. Memerangi wali-wali Alloh yang bertauhid yang mengajak manusia untuk kafir terhadap undang-undang buatan dan yang mengikuti hukum-hukum Alloh.
6. Loyalitas terhadap musuh-musuh Alloh dari kalangan orang-orang kafir di timur dan di barat.
7. Menghalangi manusia dari jalan Alloh serta memperolok-olokan Syari’at Alloh.
III. PEMBUKTIAN
1. Undang-undang Dasar kalian dan undang-undang serta hukum-hukum kalian lainnya.
2. Realita Umat.
SELENGKAPNYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar