Sabtu, 26 Januari 2008

Indonesiaku sayang Indonesia ku malang Bab II

Indonesiaku sayang Indonesia ku malang
Bab II

Hukuman Bagi Orang Murtad


I. PEMBAGIAN ORANG MURTAD DAN HUKUMANNYA.

Orang yang murtad tidak lepas dari tiga keadaan ;
Pertama: Mereka berada dibawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.
Para ulama dari keempat madzhab telah sepakat bahwa orang-orang murtad yang berada di bawah kekuasaan Islam dan tidak memiliki kekuatan : diberi tenggang waktu untuk bertaubat. Bila dalam jangka waktu yang diberikan ia tetap tidak mau masuk Islam, maka ia dihukum bunuh.
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tenggang waktu yang diberikan :
- Madzhab Maliki. Pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah menyatakan wajib hukumnya memberi tenggang waktu untuk bertaubat bagi orang yang murtad baik ia laki-laki maupun perempuan, budak maupun merdeka selama tiga hari berturut-turut. Imam Ibnu Qasim berpendapat diberi tenggang waktu tiga kali (kesempatan) meskipun dalam satu hari. Sementara sebuah riwayat dari Imam Malik menyatakan diberi satu kali (kesempatan), jika menolak untuk bertaubat maka langsung dibunuh tanpa ditunda-tunda.
- Madzhab Syafi’i. Imam Syafi’i dan para shahabatnya mengatakan orang yang murtad dibunuh langsung saat ia menolak untuk bertaubat. Namun bila diambil kebijakan memberi tenggang waktu tiga hari kemudian ia menampakkan keimanan, maka ia tidak dibunuh.
- Madzhab Hanafi. Imam Abu Hanifah sependapat dengan imam Syafi’i, namun beliau menambahkan bahwa jika orang yang murtad meminta tenggang waktu, maka ia diberi kesempatan selama tiga hari.
- Madzhab Hanbali. Para ulama Hanabilah menyatakan orang yang murtad tidak dibunuh kecuali setelah diberi tenggang waktu tiga hari.
SELENGKAPNYA

Tidak ada komentar: